KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru mengenai penetapan upah minimum 2023 yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Menaker Ida Fauziyah menandatangani aturan tersebut pada 16 November 2022.
Seiring adanya penyesuaian formula UMP, maka pemerintah juga memperpanjang batas akhir pengumuman upah minimum.