KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 Tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.
Pria yang kerap disapa Kang Emil ini mengatakan, dirinya telah menerima perwakilan serikat pekerja untuk ketiga kalinya di Gedung Sate. Untuk mendengar sekaligus memberikan solusi terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Barat.
Diketahui para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk mempertanyakan kebijakan upah minimum di Jabar.