KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada beberapa kesempatan yang lalu, beberapa pebisnis menanyakan, kapan diadakan kembali program pengampunan pajak seperti yang sudah dilakukan untuk tahun pajak 2015 (Pengampunan Pajak 2015).
Dalam pertanyaan itu, tersirat adanya sesal karena tidak mengikuti program yang diberikan pemerintah beberapa tahun lalu.
Seakan menjawab pertanyaan para pebisnis, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diterbitkan pemerintah pada akhir 2021.