KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggeber pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Dalam aturan terkini, pemerintah mensyaratkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik Lebaran.
Hanya saja, menjelang bulan Ramadhan, kembali muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 bisa membatalkan puasa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.