KONTAN.CO.ID - Wali nikah menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Wali nikah adalah orang yang memiliki kuasa dan wewenang atas atau anak perempuan yang hendak melakukan akad nikah.
Nah, dalam pernikahan dikenal dua wali yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah.
Sementara, wali hakim adalah orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) atau penguasa.