KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan pemerintah seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi.
Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (7/2/2022).
Hasilnya, seperti disampaikan oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada sejumlah daerah masuk PPKM level 3. Di Jawa-Bali ada 41 kabupaten/kota dan di luar Jawa-Bali ada 37.