KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek seiring lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Selain Jabodetabek, 29 daerah lain di Indonesia juga terjadi kenaikan kasus Covid-19 sehingga menjadi daerah dengan risiko sedang penularan virus corona atau zona oranye.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3. Kebijakan PPKM level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya berlaku mulai 8 Februari 2022.